Sabtu, 09 Maret 2013

RUQYAH SYAR’IYYAH; Cara Pengobatan Dan Bacaannya

RUQYAH SYAR’IYYAH, dalam prakteknya adalah upaya untuk mengusir jin dan segala macam gangguannya dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem. Bagi jin yang mengganggu dan jahat, bacaan Al-Quran ?terutama pada ayat tertentu- yang dibaca dengan baik dan benar oleh orang yang shalil dan bersih imannya, akan sangat ditakuti. Mereka akan merasakan panas yang membakar dan pergi.

Pengertian Ruqyah
Ruqyah secara bahasa artinya jampi-jampi atau mantera. Ruqyah sacara syar’i adalah jampi-jampi atau matera yang dibacakan oleh seseorang untuk mengobati penyakit atau menghilangkan ganguan jin atau sihir atau untuk perlindungan dan lain sebagainya dengan hanya menggunakan ayat-ayat Al-quran dan atau doa-doa yang bersumber dari hadist-hadist dari Rarulullah shallallahu’alaihi wassalam dan atau doa-doa yang bisa dipahami maknanya selama tidak mengandung kesyirikan. Ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang telah dikenal sejak lama, bahkan sebelum nabi Muhammad -shalallahu ‘alaihi wassallam- diutus.
Ruqyah secara umum terbagi menjadi 2 macam;
Ruqyah Syar’iyyah yang diperbolehkan oleh syar’iah islam yaitu terapi ruqyah yang seperti diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Ruqyah Syirkiyyah yang tidak diperbolehkan oleh sya’iah islam.
Yaitu ruqyah dengan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak dipahami maknanya atau ruqyah yang mengandung unsur-unsur kesyirikan.
Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam besabda “perlihatkan pada ku Ruqyah kalian, dan tidak apa-apa melakukan ruqyah selama tidak mengandung unsur syirik (HR. Muslim).
Dalam Islam ditemukan beberapa dalil yang membolehkan penggunaan ruqyah sebagai pengobatan penyakit. Seluruh ulama sepakat bahwa jenis ruqyah yang disebutkan dalam hadits (terapi Ruqyah Syar’iyyah) maka mengamalkannya adalah sunnah. Sedangkan ruqyah yang berbau syirik (Ruqyah Syikiyyah), seperti dengan menyebut nama seorang wali untuk menyembuhkan gangguan jin, atau dengan menggunakan hal-hal yang tak ada tuntunannya dalam syariat adalah terlarang dan haram hukumnya.
Namun realita yang terjadi di dalam kehidupan ummat islam, di samping metode ruqyah yang diajarkan Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- dalam hadits-hadits beliau, ada juga metode ruqyah yang merupakan hasil kreasi sebagian orang yang dianggap ahli agama (kiai, atau ustadz). Inilah yang menjadi persoalan. Banyak ruqyah hasil kreasi itu terasa janggal, bahkan menyebutkan beberapa nama yang tak dimengerti. Satu contoh metode ruqyah yang dilakukan seorang kiyai yaitu dengan mengucapkan beberapa kalimat dengan hitungan tertentu dan disertai puasa tujuh hari, dan di malam harinya yang bersangkutan harus melaksanakan shalat hajat. Perbuatan semacam ini jelas tak ada petunjuknya di masa Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam-, sehingga dapat digolongkan ke dalam bid’ah (terapi ruqyah yang tidak Islami), ruqyah seperti ini termasuk yang dilarang dalam syari’at islam. Dari mana ia bisa menentukan bacaan tersebut, serta jumlah dan syarat puasanya. Bukankah puasa merupakan ibadah yang hanya boleh ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya?
Oleh karenanya, kaum muslimin yang menjaga tauhid jangan terpengaruh dengan cara-cara ruqyah bid’ah semacam ini, dan senantiasa mengamalkan apa yang diajarkan Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- saja. Lagi pula bisa jadi kalaupun ruqyah itu membuahkan hasil dengan hilangnya penyakit atau perginya jin dari tubuh orang yang kesurupan, maka itu hanyalah permainan jin semata, agar banyak orang yang terjebak ke dalam bid’ah semacam ini.
Landasan Syar’i Ruqyah Syar’iyyah
Allah berfirman dalam Al-Qur’an, yang artinya: “Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS. Al-Isro : 82)
Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- bersabda :
اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
“Bacakan ruqyah-ruqyah kalian kepadaku, tidak apa-apa dengan ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan didalamnya.” (HR. Muslim)
Pendapat Ulama tentang Ruqyah
Imam Nawawi berkata: “Ruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan dengan do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- adalah sesuatu hal yang tidak terlarang. Bahkan itu adalah perbuatan yang disunnahkan. Telah dikabarkan para ulama bahwa mereka telah bersepakat (ijma’) bahwa ruqyah dibolehkan apabila bacaannya terdiri dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yang diajarkan oleh Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam-.”
(Shahih Muslim bisyarhi An-Nawawi : 14/341)
_____________________________________________________________
TERAPI RUQYAH SYAR’IYYAH salah satu cirinya adalah:
Cara atau prosesi pengobatan Ruqyah Syar’iyyah harus sesuai dengan nilai-nilai Syari‘ah. contohnya: pasien wanita harus tetap menutup aurat & afdholnya si peruqyah juga wanita, namun jika tidak ditemukan atau karena sulitnya mencari peruqyah wanita, maka dibolehkan dilakukan oleh peruqyah pria dengan syarat; harus ada pihak mahrom dari pasien atau ada orang lain ditempat dilakukannya terapi tersebut dengan maksud menjaga diri dari adanya fitnah, peruqyah pria harus menggunakan sarung tangan tebal sebaga media untuk ketika dipandang perlu untuk memegang anggota tubuh si pasien wanita. wallahu a’lam!

____________________________________________________________
Diantaranya yang paling sering digunakan adalah ayat kursi, beberapa penggalan ayat dalaÉ nsurat Al-Baqarah (tiga ayat terakhir), Surat Ali Imron, Surat Yasin, Surat Al-Jin, surat Al-Falaq dan Surat An-Naas. Selain itu masih banyak ayat dan doa-doa lainnya yang diriwayatkan kepada kita untuk dibacakan kepada orang yang kesurupan.
Tetapi bila orang itu menggunakan cara-cara yang menyimpang, apalagi dengan melanggar syariat dan aqidah, tidak boleh dilakukan. Karena tujuan jin ketika mengganggu manusia tidak lain adalah untuk menyeret manusia kepada pelanggaran dan syirik kepada Allah.
Misalnya, bila orang itu bilang bahwa jin itu minta sesajen, minta kembang, atau dikorbankan hewan sembelihan sebagai tumbal, itulah syirik yang sejati. Atau apapun yang secara syariah bertentang dengan hukum-hukum Allah.
Pada dasarnya bila dibacakan ayat-ayat Ruqyah Syar’iyyah, jin itu sangat takut dan tidak berani menawar-nawar dengan minta ini itu. Karena pembacaan ayat-aayt Al-quran itu membuatnya kesakitan yang sangat, sehingga dalam proses Ruqyah, tidak ada permintaan dari jin kecuali harus pergi dan berhenti dari menganggu manusia.
Karena itu pastikan bahwa orang yang anda minta bantuannya adalah seorang muslim yang shaleh, mengerti ajaran syariah dengan benar, kuat aqidahnya, benar ibadahnya, lurus fikrahnnya dan yang penting diperhatikan, dia hendaknya punya pengalaman sebelumnya dalam menghadapi jin, agar mengenal tipu daya dan trik-trik yang digunakan jin untuk berpura-pura pergi padahal tidak dan sebagainya

1 komentar: